Mempunyai rumah sendiri merupakan impian banyak orang. Namun proses pembelian rumah tidak selalu berjalan mulus. Banyak kendala seperti memilih pengembang yang tepat, permasalahan pembiayaan, dan risiko lain yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, memahami tips transaksi jual beli rumah yang aman sangatlah penting.
Simak apa saja hal-hal yang harus dilakukan supaya jual beli rumah aman.
Tips Transaksi Jual Beli Rumah yang Aman
Supaya proses pembelian properti lancar, Anda harus memastikan transaksi aman. Simak tips supaya transaksi jual beli rumah aman berikut ini.
> Melihat Reputasi Developer
Langkah awal sebelum membeli rumah adalah memahami reputasi pengembang atau developer. Hal ini dapat dilakukan dengan membaca portofolio proyek mereka melalui website dan media sosial, serta mengecek pemberitaan di media dan internet. Dengan membaca informasi tersebut, akan membantu Anda untuk mengidentifikasi apakah pengembang pernah mengalami kasus negatif atau terlibat dalam masalah yang merugikan konsumennya.
> Memperhatikan Legalitas Sertifikat dan Izin
Legalitas rumah sangat penting dalam proses jual beli rumah untuk supaya terhindar dari masalah di kemudian hari. Pastikan rumah yang akan dibeli sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua dokumen ini harus diperiksa keabsahannya untuk menghindari potensi penyegelan oleh pihak berwenang atau penolakan kredit bank.
> Kejelasan Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah yang digunakan oleh developer juga perlu diperhatikan. Pastikan bahwa sertifikat tersebut bisa diubah nama pembeli. Tanpa sertifikat tanah dan rumah atas nama pembeli, proses alih kredit ke bank lain menjadi sulit. Apalagi bank memerlukan sertifikat atas nama pembeli untuk menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
> Hindari Pembayaran Down Payment Sebelum KPR Disetujui
Penting untuk tidak membayar Down Payment (DP) kepada developer sebelum KPR disetujui oleh bank. Tanpa persetujuan KPR, risiko pembayaran DP sulit kembali atau mendapatkan potongan menjadi lebih tinggi. Bank tidak menjamin persetujuan KPR meskipun bermitra dengan developer yang Anda pilih.
> Pahami Kewajiban Developer dalam Perjanjian Jual Beli (PPJB)
Sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian, penting untuk memahami kewajiban developer jika terjadi wanprestasi. Hal ini dapat ditemukan dalam rinci dan jelasnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
> Periksa Kondisi Fisik Properti
Lakukan inspeksi menyeluruh terhadap kondisi fisik properti. Periksa kondisi bangunan, listrik, air, dan fasilitas lainnya. Jika perlu, gunakan jasa ahli bangunan untuk melakukan inspeksi lebih detail. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli tidak memiliki kerusakan tersembunyi yang bisa menimbulkan masalah di masa depan.
> Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah setuju dengan PPJB, langkah selanjutnya adalah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Ini adalah bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah beralih dari developer kepada pembeli. Penandatanganan AJB harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
> Hindari Transaksi Jual Beli di Bawah Tangan
Transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti sangat berisiko. Jika rumah masih dijaminkan atau diagunkan di bank, lakukan pengalihan kredit dan buat AJB di hadapan notaris.
Selain itu transaksi jual beli rumah yang melibatkan tanah dan bangunan harus dibuat dengan Surat Pengikat Perjanjian Jual Beli (SPPJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). SPPJB ini menjadi bukti resmi yang tidak terjadi secara bawah tangan.
> Pembelian Rumah lewat KPR Bank
Salah satu skema pembelian rumah yang umum adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembeli perlu memilih bank yang memberikan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
> Pembeli Melunasi Harga Jual dan Melakukan Balik Nama Dokumen
Setelah penandatanganan AJB, pembeli harus melunasi harga jual rumah. Penjual melaporkan pelunasan ini kepada notaris, dan pembeli dapat melakukan balik nama dokumen rumah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan sertifikat AJB, IMB, dan fotokopi KTP.
> Bandingkan Sebelum Membeli
Sebelum mengambil keputusan, penting untuk membandingkan rumah yang akan dibeli dengan properti lain yang dikembangkan oleh developer berbeda. Perbandingan meliputi luas bangunan, konsep, fasilitas, kualitas, promo, dan harga.
> Hindari Transaksi lewat Pihak Ketiga
Untuk menghindari risiko, disarankan untuk tidak melakukan pembayaran melalui pihak ketiga. Proses pembayaran sebaiknya dilakukan secara perorangan tanpa melibatkan perantara. Jika perlu, pihak ketiga dapat berperan sebagai saksi, bukan sebagai perantara pembayaran.
Membeli rumah adalah keputusan besar, dan langkah-langkah di atas akan membantu proses jual beli aman. Karena keamanan dalam pembelian properti adalah kunci untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan tenang dan tanpa kekhawatiran. Temukan properti impian Anda di Nusa Properti